Cegah Polusi Udara dan Bencana Kebakaran, Kepolisian Ajak Warga Beralih dari Tradisi Membakar Lahan
OKU Timur — Sebagai langkah preventif mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang I menggelar aksi mitigasi serta pemasangan spanduk larangan secara serentak pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini difokuskan pada penyebaran maklumat dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah-wilayah rawan.
Upaya ini menjadi prioritas kepolisian demi menjaga kualitas udara dan mencegah dampak kerugian lingkungan yang lebih luas di Kabupaten OKU Timur.
Sosialisasi Lintashasil di Empat Desa Strategis
Tiga personel Polsek Belitang I diterjunkan langsung ke lapangan dalam aksi mitigasi ini, yakni Aiptu Junigus Mulyono, S.H., Bripka Sulistiono, dan Bripda Yehezkiel Amri C.S.
Penyebaran maklumat serta himbauan pelarangan pembakaran lahan dibagi ke dalam beberapa wilayah desa:
-
Aiptu Junigus Mulyono, S.H. memimpin sosialisasi dan penyebaran maklumat di Desa Karang Kemiri dan Desa Triyoso, Kecamatan Belitang.
-
Bripka Sulistiono menyisir area Desa Sukosari dan Desa Serbaguna, Kecamatan Belitang.
Edukasi Warga demi Lingkungan Aman dan Nyaman
Selain memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis, personel di lapangan memberikan pemahaman mendalam terkait risiko hukum dan bahaya kesehatan dari pembakaran lahan. Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan makin paham cara mengelola lahan yang aman tanpa memicu polusi udara.
Seluruh rangkaian kegiatan mitigasi karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang I ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.